Ajak Balikan Ditolak, Amin Nekat Bunuh Mantan Pacarnya
warga desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga itu merupakan mantan pacar Hana yang belum lama diputus.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Kasus pembunuhan sadis terhadap nenek dan cucu, Eti Sulatri (65), dan Hanani Sulma Mardiyah (24) di RT 02/RW 01 Kelurahan Kalikabong , Kalimanah akhirnya terungkap.
Sehari setelah kejadian, Polres Purbalingga berhasil membekuk pelaku pembunuhan, Amin Subechi (26), di Cibinong, Bogor pada Kamis sore (12/1).
Belakangan diketahui, warga desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga itu merupakan mantan pacar Hana yang belum lama diputus.
Motif pembunuhan terhadap nenek dan cucu itu berlatarbelakang asmara.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Djunaedi menilai, Amin sakit hati lantaran Hanani memutus tali asmara yang telah mereka jalin bertahun-tahun, pada akhir Desember 2016 lalu.
Amin mencoba mengikat kembali hubungan asmaranya dengan bertamu ke rumah Hanani, Rabu (11/1).
Hanani lalu menyambut di ruang tamu. Sajian air mineral dan Bakpia menemani obrolan mereka.
Kepada Hanani, Amin mengutarakan keinginannya untuk balikan. Namun Hanani tetap bersikeras menolak permintaan sang mantan.
Terlebih, orang tuanya tidak merestui hubungan mereka.
Perasaan Amin kian remuk redam. Ia kesal bercampur geram. Amin mengejar Hana yang mencoba masuk ke dalam rumah, lalu mendorongnya sampai terjatuh di depan pintu kamar.
Amin membenturkan kepala korban ke lantai berulang kali. Ia lalu membekapnya sampai tak sadarkan diri.
Eti yang mendengar kegaduhan itu, keluar dari ruang dapur. Amin pun mendorong tubuh wanita renta itu sampai terjatuh, lalu menginjak rahangnya sampai patah.
Amin yang terlanjur kalap memburu pisau di ruang dapur.
"Untuk memastikan korban meninggal, pelaku melukai leher korban yang sudah tak sadarkan diri,"katanya
Setelah kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah, di desa Pengandegan, Kecamatan Pengandegan.
Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang pisau ke sungai Klawing. Ia juga membakar pakaian dan sepatu yang ia pakai, karena terkena bercak darah.
Sorenya, Rabu (11/1), Amin meminta kakaknya untuk mengantarkan dia ke terminal. Ia beralasan ingin pergi ke Bogor mencari pekerjaan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sikap pelaku sebelum menghabisi nyawa korban mengindikasikan, pelaku telah merencanakan pembunuhan itu sebelumnya.
Amin diketahui sengaja memarkir sepeda motor sport-nya di sebuah mini market, agak jauh dari rumah korban.
Ia memutuskan berjalan kaki menuju rumah korban dengan memilih gang sempit yang sepi orang.
"Kalau mau bertamu kenapa gak parkir di depan rumah dan lewat jalan besar. Sehingga ada indikasi, itu direncanakan," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.