Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sekda Batanghari: Muhammad Azan Tersangka Penipuan Investasi Bodong

Sekda Batanghari, Muhammad Azan, ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong. Simak kronologinya!

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus Sekda Batanghari: Muhammad Azan Tersangka Penipuan Investasi Bodong
Tribunjambi.com/Musawira
Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan. Selaku ketua pansel, M Azan mengatakan tak ada titipan dalam lelang jabatan eselon II Pemkab Batanghari. 

TRIBUNNEWS.COM, Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhammad Azan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong terkait tambang batu bara.

Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi setelah menerima laporan dari korban pada Juni 2024.

Kombes Pol Andri Ananta, Dirreskrimum Polda Jambi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Azan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah menerima laporan, kasus ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Penyidik melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 dengan mekanisme gelar perkara," kata Andri. 

Baca juga: Cegah Investasi Bodong dan Judi Online, Valbury Dorong Literasi Keuangan di Lingkungan Sekolah

Andri menjelaskan kronologi kasus ini, di mana seorang korban bernama Heriyanto, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, terjerat dalam penawaran investasi yang dilakukan oleh Azan.

Modus tersangka adalah menawarkan korban untuk berinvestasi dalam proyek tambang batu bara. Korban tertarik dan setuju untuk menginvestasikan uang.

Berita Rekomendasi

Namun, setelah beberapa bulan, tambang batu bara yang dijanjikan ternyata tidak ada alias fiktif.

Baca juga: Tekan Investasi Bodong dan Judi Online, Pelajar Diberikan Edukasi Sektor Keuangan

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

"Korban merasa ditipu karena investasi yang dijanjikan tidak ada," tambah Andri.

Merasa dirugikan, Heriyanto melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kronologi Kasus Sekda Batanghari hingga jadi Tersangka Investasi Bodong Tambang Batu Bara

(TribunJambi.com/Rifani Halim)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas