Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bule Rusia Diamankan Gara-gara Bawa Biota Laut dari Bali

Balai Karantina Ikan Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar Bali mengamankan seorang bule Rusia karena kepemilikan beberapa biota laut.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bule Rusia Diamankan Gara-gara Bawa Biota Laut dari Bali
Kompas/Kris Razianto Mada
Bintang laut berenang di karang yang kembali tumbuh di perairan Kepulauan Tambelan. Biota laut tersebut merupakan salah satu yang berkembang biak di perairan di kepulauan barat laut Kalimantan itu. Peminat wisata bahari bisa menjadikan kepulauan itu salah satu pilihan tujuan pelesir. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Balai Karantina Ikan Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar Bali mengamankan seorang bule Rusia karena kepemilikan beberapa biota laut yang dilindungi oleh negara.

Biota laut itu di antaranya koral, kepiting hias, kerang hias dan keong hias.

Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar Bali, Habrin Yake mengatakan, pelaku diamankan karena membawa biota laut yang dilindungi oleh negara.

WN Rusia yang membawa itu ialah Zakaretski. Dia membawa 9 pcs koral, keong dan kerang 10, kepiting hias 20. Semuanya masih dalam keadaan hidup.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kelanjutan pelaku," kata Habrin, Jumat (13/1/2016).

Hingga saat ini, pelaku masih mengaku tidak mengetahui hal tersebut, dan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Hanya saja yang bersangkutan tetap mendapat notifikasi pernah lalai dalam hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Bisa jadi koral dan biota laut itu didapat dati supplier atau nelayan. Bisa jadi. Tapi tidak diketahui pasti," jelasnya.

Habrin menuturkan, koral dan biota laut lainnya itu biasanya banyak ditemui di daerah-daerah atau perairan laut Bali dan NTB. Biota ini cukup tumbuh subur di perairan dua wilayah itu.

Setiap orang yang melakukan penyelundupan atau pengambilan paksa biota laut dilindungi dari habitatnya, akan dikenai UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan UU no 5 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA).

Atas kelalaian ini bisa dikenakan pidana 1,5 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas