Mulai 1 Februari Sepeda Motor di Pekanbaru Dilarang Melewati Fly Over Kecuali pada Jam Tertentu
Mulai 1 Februari 2017, Satlantas Polresta Pekanbaru akan memberlakukan tindak hukum tilang bagi pengedara sepeda motor yang melintasi jalur Fly Over.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mulai tanggal 1 Februari 2017, Satlantas Polresta Pekanbaru akan memberlakukan tindak hukum tilang bagi pengedara sepeda motor yang melintasi jalur Fly Over.
Namun tindak hukum tilang tersebut nantinya baru akan diberlakukan bagi pengedara sepeda motor yang melanggar jam diperbolehkan melintas.
Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti mengatakan, waktu tertentu bagi pengendara untuk bisa lewat jalur Fly Over mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB serta pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
"Pengaturan waktu tertentu tersebut hanya berlaku di ruas Fly Over Simpang Harapan Raya (H Imam Munandar) dari arah selatan (bandara) menuju utara (Pelita Pantai atau ujung Sudirman), serta Fly Over di Persimpangan Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama," terang Sunarti, Kamis (12/1/2017).
Sosialisasi rambu larangan roda dua melintas Fly Over sudah dilakukan dan akan terus berlangsung sampai akhir Januari.
Selama sosialisasi pengendara hanya diberikan teguran.
"Keputusan tindak hukum tilang dengan pengaturan waktu tertentu sudah disepakati lewat rapat bersama Forum DLLAJ bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau," kata Sunarti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.