Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Sadis Nenek dan Cucunya Tertangkap Hendak Makan di Warung

Personel Polres Purbalingga mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Eti Sulatri (65) dan cucunya, Hanani Sulma Mardiyah (24).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pembunuh Sadis Nenek dan Cucunya Tertangkap Hendak Makan di Warung
Tribun Jateng/Khoirul Muzakki
Polisi menggelandang Amin Subechi, pembunuh Eti Sulatri (65) dan cucunya, Hanani Sulma Mardiyah (24), ke Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (13/1/2017). Personel Reskrim Polres Purbalingga menangkap Amin saat hendak makan di sebuah warung di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017) sore. TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKKI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Personel Polres Purbalingga mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Eti Sulatri (65) dan cucunya, Hanani Sulma Mardiyah (24).

Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, polisi membekuk pembunuhnya, Amin Subechi (26), di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/1/2017) pukul 17.10 WIB.

Pelaku dibawa petugas Satreskrim Polres Purbalingga dan sampai pada Jumat (13/1/2017).

Wakil Kapolres Purbalingga Kompol Robert Sihombing mengatakan pelaku ditangkap saat perjalanan menuju rumah makan di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Saat dia mau makan anggota kami langsung menangkap pelaku. Tidak ada perlawanan dari pelaku," ungkap Robert kepada wartawan di Polres Purbalingga.

Baca: Nenek dan Cucu Korban Pembunuhan Sadis Dikubur Satu Liang

Pelaku bukan orang asing bagi korban. Amin adalah kekasih yang belum lama diputus Hanani akhir Desember 2016. Diduga Amin sakit hati karena korban menolak berhubungan lagi.

Berita Rekomendasi

"Pelaku bertamu ke rumah Hanani untuk mengajak balikan, tapi Hanani menolak permintaan pelaku. Saat itu pelaku diduga kalap dan membunuhnya," ia menambahkan.

Pelaku sudah ditahan sel tahanan Polres Purbalingga. Barang bukti yang diamankan meliputi air mineral, bakpia, pakaian korban, cincin perak tersangka, serta bekas sepatu dan pakaian tersangka yang telah dibakar.

Pengungkapan pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil autopsi korban yang mengarah kepada tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ada indikasi kuat ke pelaku. Satreskrim langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku," beber Robert.

Penyidik menjerat pelaku pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas