Penyamaran Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Wanita di Pontianak
"Setelah transaksi dilakukan langsung tersangka dilakukan pengamanan, dilanjutkan penggerebekan kepada para korban yang berada di kamar lain,"
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dalam kurun waktu tahun 2016 tersangka Indra telah menjual wanita-wanita yang dikenalnya lebih dari 10 kali.
Ia menjajakan wanita kepada pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
Terungkapnya jaringan prostitusi online tersebut, setelah personel Dit Reskrimum Polda Kalbar berupaya melakukan penyamaran.
Anggota polisi berpura-pura menjadi pelanggan yang sedang membutuhkan teman wanita dan memesan melalui pesan chat aplikasi Whats App.
"Penangkapan ini dilakukan oleh personel Subdit IV Dit Reskrimum yang menyamar sebagai pelanggan, memesan wanita kepada tersangka Indra melalui Whats App, dengan tarif Rp 3 juta per orang," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi Suwondo, Kamis (12/1/2017).
Tersangka Indra, saat itu meminta kepada personel Dit Reskrimum Polda Kalbar yang menyamar untuk memesan kamar di Hotel Star.
"Selanjutnya tersangka minta kepada pelanggan untuk memesan kamar di hotel, kemudian tersangka mengantar wanita yang dipesan langsung menuju ke kamar yang sudah di pesan sebelumnya," tuturnya.
Setelah bertemu dengan personel Dit Reskrimum Polda Kalbar yang menyamar.
Saat hendak bertransaksi tersangka Indra langsung ditangkap, sementara dua korban juga langsung diamankan di kamar lainnya.
"Setelah transaksi dilakukan langsung tersangka dilakukan pengamanan, dilanjutkan penggerebekan kepada para korban yang berada di kamar lain hotel tersebut," ungkap Kabid Humas.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar kembali membongkar Prostitusi Online di Hotel Star Jalan Gajah Mada, Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus Prostitusi Online yang baru diungkap oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar ini dengan tersangka Indra yang bermukim di Desa Peniti Dalam, Segedong, Kabupaten Mempawah.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Suwondo mengatakan, kasus prostitusi online ini merupakan pengungkapan kasus prostitusi online yang ketiga oleh jajaranya.
"Dimana sebelumnya Dit Reskrimum beberapa waktu lalu juga menangkap pelaku Prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada dan Hotel G di Jalan Jenderal Urip Pontianak," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.