Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Pembobol Rumah Direktur Intelkam Polda Sumbar Dibekuk

Tim unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungkarang Timur membekuk komplotan spesialis pembobol rumah.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Komplotan Pembobol Rumah Direktur Intelkam Polda Sumbar Dibekuk
youtube
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungkarang Timur membekuk komplotan spesialis pembobol rumah.

Ada tiga tersangka yang dibekuk. Mereka adalah Candra Arifin alias Kiyai, Rian Adi Pratama dan penadah Suyitno.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Fanny Indawan mengutarakan, petugas menembak tersangka Kiyai saat akan ditangkap karena melakukan perlawanan.

“Tersangka Kiyai ini juga residivis,” ujar dia, Minggu (15/1/2017).

Komplotan ini diketahui sudah beraksi di berbagai tempat di Bandar Lampung.

Salah satunya adalah di rumah Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Robert Kennedy di Sukarame.  

BERITA REKOMENDASI

Kapolsek Sukarame Komisaris M Riza mengutarakan, komplotan Kiyai merupakan target operasi petugasnya.

Ia mengatakan, Kiyai cs diduga lebih dari tiga kali mencuri di wilayah hukum Polsek Sukarame.

“Salah satu korbannya Kombes Robert,” ujar Riza.

Menurut Riza, para tersangka mencuri burung kakak tua dan televisi LCD 42 inch dari rumah Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Barat itu.

Riza mengutarakan, Kiyai dkk beraksi pada malam hari saat penghuni rumah sedang tidur.

Para tersangka masuk ke dalam rumah Robert dengan merusak pintu rumah. Aksi para tersangka ternyata terekam kamera pengawas CCTV.

“Dari situ kami ketahui identitas pelaku. Namun mereka ditangkap oleh petugas Polsek Tanjungkarang Timur atas laporan polisi lainnya,” ujar Riza.

Para tersangka, tutur Riza, juga pernah mencuri burung kacer dan kakak tua di dua rumah di Sukarame.

Sementara itu Kiyai dan Rian, kata Fanny, ditangkap atas laporan pencurian di rumah Riza Hamim alias Ica pada November 2016 silam.

Ketika itu, kedua tersangka mencuri burung murai batu beserta kandangnya dari rumah Hamim.

Menurut Fanny, kerugian akibat pencurian itu mencapai Rp 95 juta. “Tersangka ini spesialis pencuri burung,” kata dia.

Tidak hanya itu, tutur Fanny, ada tempat kejadian perkara lainnya di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Timur.

Kiyai dan Rian pernah mencuri genset di daerah Kedamaian. Bahkan, kedua tersangka ini juga pernah mencuri genset besar di sebuah rumah di Way Kandis, Tanjung Senang.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah sepeda motor, dan genset.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas