Sadisnya Daniel Sihombing, Habisi Teman Kencannya Karena Tergiur Barang Berharga, Korban Patah Leher
Awalnya Daniel ingin menggunakan jasa korban. Pikirannya menjadi berubah ketika melihat barang-barang berharga milik Resti di dalam kamarnya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Kasus mayat dalam melari di Jambir akhirnya terkuak. Korbannya adalah Resti Widia (30), sementara pelaku pembunuhan adalah Daniel Sihombing (24).
Awalnya Daniel ingin menggunakan jasa korban. Pikirannya menjadi berubah ketika melihat barang-barang berharga milik Resti di dalam kamarnya.
Daniel ditangkap polisi di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10) sekitar pukul 05.50 WIB.
Baca juga: Kejinya Pembunuhan Resti Widia Mayat dalam Lemari di Jambi: Korban Dicekik, Diikat, Mulut Disumpal
Korban patah leher
Tindakan Daniel yang mengakibatkan hilangnya nyawa Resti, termasuk sadis.
"Tersangka cukup sadis. Sebelum melakukan penganiayaan, tersangka mencekik korban, tangan diikat, mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Perempuan yang jasadnya ditemukan dalam lemari itu, meninggal dunia karena leher patah dan ada benturan di kepala.
"Korban meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," ungkapnya.
Cara Daniel Membunuh Resti
Cara Daniel menghabisi korban sungguh keji. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan Daniel Sihombing awalnya mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasa korban.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk kamar korban.
Daniel melihat barang-barang milik Resti Widia.
Saat itu juga, dia tergiur melihat barang berharga milik korban.
"Ya, sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," kata Eko, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Pembunuh Resti Widia Jenazah dalam Lemari di Jambi Masih Berondong Beda Usia 6 Tahun, Ini Tampangnya
Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu satu setel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesori lainnya.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.