Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Lila Astriza Terancam Sanksi Etik dan Pidana Buntut Aksi Viral Buat Onar di Tebing Tinggi

Bripka Lila Astriza, Polwan yang viral membuat onar di rumah warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini terancam sanksi etik dan pidana.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Bripka Lila Astriza Terancam Sanksi Etik dan Pidana Buntut Aksi Viral Buat Onar di Tebing Tinggi
Kolase Tribunmedan.com
Bripka Lila Astriza yang bikin onar di rumah Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (14/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bripka Lila Astriza, polisi wanita atau Polwan yang viral membuat onar di rumah warga Tebing Tinggi, Medan, Sumatera Utara, kini terancam sanksi etik dan pidana.

Untuk proses pelanggaran etik Bripka Lila Astriza ditangani Propam Polrestabes Medan.

Sementara untuk kasus pidananya ditangani Polres Tebing Tinggi.

Bripka Lila Astriza diketahui dilaporkan Windu Hasibuan, warga yang rumahnya didatangi Bripka Lila bersama sejumlah orang.

Polwan yang bertugas di unit provost Polsek Medan Tembung tersebut dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Diketahui saat membuat onar di rumah Windu, Bripka Lila mengamuk sambil memaki pemilik rumah.

Baca juga: Terungkap, Polwan yang Viral Buat Onar di Tebing Tinggi Pernah Disanksi Disiplin dan Punya Bimbel

"Pencemaran nama baik, dia datang ke rumah memaki-maki, memarahi, dan segala macamnya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, (21/12/2024).

Berita Rekomendasi

Hadi mengungkap pelapor sudah dimintai keterangannya, sedangkan Bripka Lila menyusul.

"Kalau tidak salah, kemarin pelapor juga dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Tebing Tinggi. Jadi penyidik ingin mengetahui proses sebenarnya, begitu," katanya.

Tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan diatur dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bripka Lila Astriza, Polwan yang Viral Buat Onar di Tebing Tinggi Diperiksa Propam, Berikut Hasilnya

Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Untuk proses pelanggaran etik, Polrestabes Medaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Lila Astriza.

Hasil Pemeriksaan Bripka Lila Astriza di Propam

Propam langsung turun tangan memanggil Bripka Lila setelah videonya mengamuk di rumah warga viral di media sosial.

Bripka Lila Astriza diketahui dalam aksinya membawa sejumlah orang mendatangi rumah seorang warga pada Sabtu (14/12/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas