Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Skandal Perselingkuhan dan Perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie Berbuntut Pemakzulan

Ahmad Yantenglie berstatus duda di status keterangan nikah. Begitu pula dengan mempelai perempuan, Farida Yeni yang disebut sudah tidak bersuami.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah asmara Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie kian membara.

Dugaan perzinaan yang dialamatkan kepada Ahmad Yantenglie membuatnya berada di ambang pemakzulan.

Baca: Kasus Perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni

Baca: Istri Bupati Katingan Ahmad Yantenglie Serahkan Kasus Perzinaan Suaminya ke Polisi

Empat saksi yang diperiksa Polda Kalimantan Tengah di Mapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, menyebut, sang bupati dua periode ini sudah berstatus duda.

Begitu pula dengan mempelai perempuan, Farida Yeni yang disebut sudah tidak bersuami.

Keempat saksi menikahkan Ahmad Yantenglie di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat, pada 9 April 2016 pukul 00.14 WIB.

Hasilnya, surat nikah Ahmad Yantenglie tidak terdaftar secara resmi.

Dan visual dalam video ini salah satu bukti yang dimiliki polisi.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahmad Yantenglie berstatus duda di status keterangan nikah.

Keterangan yang sama dilontarkan wali nikah Ahmad Yantenglie.

Padahal pemalsuan termasuk perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Perwakilan DPRD Katingan telah mendatangi DPRD Garut yang telah memakzulkan Bupati Garut, Aceng Fikri yang terlibat pernikahan kilat empat hari.

Baca: Inilah Reaksi DPRD Pascapenangkapan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang Tertangkap Berzina

Baca: Datangi Polda Kalteng, DPRD Selidiki Kasus Perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie

Saat ini Kementerian Dalam Negeri pun masih menunggu sikap politik wakil rakyat Katingan.

Walau desakan untuk mundur kian kencang, Bupati Ahmad Yantenglie masih bergeming.

Dia tak mau mundur walaupun yang dilakukannya sudah menjadi keprihatinan masyarakat luas.

Baca: Ulah Zina Bupati Katingan Ahmad Yantenglie Tuai Kecaman, Warga, Gubernur, hingga Mendagri Kecewa

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah harus menjaga etika.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas