Korban Sodomi Tiga Temannya di Terowongan Kereta Ogah Bersekolah
Warga Desa Kaligangsa Kulon, Kabupaten Brebes, digemparkan dengan terbongkarnya kasus sodomi yang dilakukan anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,BREBES - Warga Desa Kaligangsa Kulon, Kabupaten Brebes, digemparkan dengan terbongkarnya kasus sodomi yang dilakukan anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
Korban yang berjumlah lima anak masih di bawah umur itu terbongkar dari kecurigaan salah seorang nenek korban.
G yang menjadi teman pelaku mendadak menolak bersosialisasi. Saat ditanya neneknya, korban mengaku pernah disodomi tiga temannya.
Tiga pelaku mencabuli empat teman korban G lainnya. Perbuatan cabul terhadap para korban dilakukan tiga teman mereka, yakni, RM (12), EG (12) dan RZ (13). Mereka masih pelajar sekolah dasar dan menengah pertama.
Baca: Tiga Bocah Laki Cabuli Lima Teman Sepermainan di Terowongan Kereta
Kasus itu telah dilaporkan dua orang tua korban ke Polres Brebes, Selasa (10/1/2017). Para korban mendapatkan pendampingan Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.
Pemkab Brebes telah memberikan pendampingan dan melibatkan psikolog untuk menangani para korban dan pelaku dalam kasus tersebut.
"Kami telah menerjunkan psikolog untuk memberikan pendampingan baik kepada korban maupun pelaku. Ini karena mereka semua masih di bawah umur," kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3KB Brebes, Rini Pujiastuti, Selasa (17/1/2017).
Langkah itu ditempuh Pemkab Brebes agar kejiwaan para korban dan pelaku tidak terguncang akibat kejadian yang telah menimpanya.
Selain korban dan pelaku, keluarga mereka juga akan diberikan pendampingan. Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa sangat terguncang.
Pendampingan psikolog dilakukan dengan harapan masa depan mereka bisa terselamatkan dan mau kembali bersekolah seperti biasa.
"Kami juga terus beri pendampingan terhadap keluarga. Kami berupaya bagaimana cara mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," jelas dia.
Sesuai peraturan, pemerintah wajib memberikan perlindungan dan pendampingan para korban kekerasan seksual di bawah umur.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi di lingkungan para korban dan pelaku tinggal. Sehingga, masyarakat sekitar tahu pentingnya perlindungan terhadap anak.
"Jangan sampai karena kejadian itu, anak malah dilarang bermain. Silakan anak bermain tetapi tetap dalam pengawasan orang tua," imbuh Rini.
Psikolog DPK3KB Brebes, Petty, menyatakan pihaknya terus melakukan pendekatan psikis korban dan pelaku. Hasil sementara para korban belum mau bersekolah.
"Meski saat ini kejiwaan korban tidak terganggu, namun korban enggan bersekolah. Karena kasus ini, pihak keluarga korban merasa malu," terang Petty.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.