Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengeroyok Anggota Kopassus Hingga Tewas Dibui 11 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bandung memvonis Marsel Gerald Akbar (28), terdakwa kasus pengeroyokan Pratu Galang Suryawan, Selasa (17/1/2017).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengeroyok Anggota Kopassus Hingga Tewas Dibui 11 Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DENGARKAN KETERANGAN SAKSI - Marsel Gerald Akbar (kemeja putih), terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya prajurit Kopassus Pratu Galang Suryawan mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/10/2016). Persidangan yang berlangsung dengan pengamanan ketat tersebut menghadirkan tiga orang saksi yang juga tersangka kasus tersebut yaitu Eki Maulana Setiadi, Eri Ramdhan Setiawan, dan Ridwan Antonius. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung memvonis Marsel Gerald Akbar (28), terdakwa kasus pengeroyokan Pratu Galang Suryawan, Selasa (17/1/2017).

Majelis hakim menyatakan Marsel bersalah telah menganiaya dan mengeroyok Gilang yang merupakan anggota Kopassus hingga tewas.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim ketua Kartim Haerudin saat membacakan putusannya.

Terdakwa merupakan satu dari beberapa pelaku pengeroyokan yang berujung terhadap penusukan Pratu Galang di bundaran Jenderal Sudiirman Minggu (5/6/2017).

"Kami sependapat dengan dakwaan jaksa," kata Kartim.

Salah satu pertimbangan hakim memberikan hukuman 11 tahun penjara karena Marsel membunuh anggota TNI sebagai sosok prajurit.

Berita Rekomendasi

Hasil autopsi Galang mendapat luka robek di sekitar punggung, luka lecet serta lebam di wajah sesuai hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Dustira Cimahi.

"TNI kehilangan sosok prajurit yang baik," kata Kartim.

Vonis itu memang lebih ringan ketimbang tuntuntan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Berdasarkan pertimbangan, ada beberapa hal yang membuat hakim mengurangi lama hukuman. "Gilang masih muda dan berperilaku sopan," kata Kartim.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas