Ganti Rugi Pembebasan Lahan Hambat Pembangunan MRR Makassar
Pembangunan jalan lingkar tengah atau Middle Ring Road (MRR) Makassar dari Jl Perintis Kemerdekaan mwnuju Jl Sultan Alauddin kini mulai dalam proses
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pembangunan jalan lingkar tengah atau Middle Ring Road (MRR) Makassar dari Jl Perintis Kemerdekaan mwnuju Jl Sultan Alauddin kini mulai dalam proses pengerjaan.
Namun proyek pembangunan jalan sepanjang 7,09 kilometer tersebut menemui beberapa hambatan, salah satunya pembebasan lahan atau ganti rugi untuk pemilik tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Makassar Achmad Kadir mengatakan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki banyak kendala karena banyaknya pihak terkait.
"Banyak pihak seperti masyarakat, yang menaksir, dan lain-lain, jadi semua harus bersinergi kalau mau turun, seperti BPN, dan pemilik tanah," ungkapnya saat mengunjungi proyek pembangunan MRR, Rabu (18/1/2017).
Menurutnya, semua pihak harus melakukan sosialisasi ke pemilik tanah untuk melancarkan proses pembebasan lahan, karena hal tersebut terjadi hampir di seluruh Indonesia.
"Kendala umumnya sebenarnya menyangkut masalah ganti rugi. Pembebasannya ini menggunakan pola langsung."
"Peran BPN hanya melaksanakan pengukuran, kewenangan untuk menego dan menaksir itu Pemkot dan sekarang sudah diambil Provinsi," kata dia.
Ia pun menyampaikan pihaknya akan lebih proaktif melakukan sosialisasi ke masyarakat, apalagi setelah Gubernur Sulsel meminta pihak BPN lebih aktif membantu.
"Permintaan Gubernur kita lebih aktif membantu mereka, mulai soaialisasi, penyuluhan sampai inventarisasi, kita akan lebih proaktif," tutup dia. (*)