Marketing Bank Pemalsu Kartu Kredit Kuras Uang Rp 50 Juta
Novan Hadi Wibowo (37) harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Ia memalsukan pengajuan kartu kredit pelanggan.
Penulis: Subur Dani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Novan Hadi Wibowo (37) harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Ia memalsukan pengajuan kartu kredit pelanggan.
Pria asal Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, itu bekerja sebagai tenaga kerja pemasaran di sebuah bank swasta di Kota Pahlawan.
Modus pemalsuan apkilasi dilakukan tersangka Novan dengan lebih dulu mengumpulkan nama-nama nasabah bank di tempatnya bekerja atau bank lain.
"Dokumen-dokumen nasabah bank tersebut oleh tersangka dijadikan aplikasi permohonan kartu kredit. Kemudian tersangka memalsukan tanda tangan para pemohon," ujar Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, Rabu (18/1/2017).
Tersangka mengajukan limit kartu kredit yang datanya sudah dipalsukan dengan jumlah bervariasi. Mulai yang paling kecil sebanyak Rp 6 juta hingga tertinggi Rp 30 juta.
Selain mengajukan kartu kredit dengan dokumen milik nasabah, tersangka juga memakai dokumen pribadi milik sales untuk membuat kartu debit mandiri. Pengajuan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik data.
"Kartu-kartu kredit asli memang keluaran bank, hanya data-data pemohon yang dipalsukan oleh tersangka," Bayu menambahkan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini menuturkan, pelaku sudah menarik Rp 50 juta hasil memalsukan aplikasi kartu kredit. Semuanya dipakai untuk keperluan pribadi tersangka.
Novan sudah bekerja setahun sebagai pegawai jasa pemasaran. Data untuk pengajuan kartu kredit Novan ambil dari data nasabah bank di tempat ia bekerja atau membeli dari bank lain.
"Saya mengumpulkan 1.000 pemohon, ada yang beli nama-nama nasabah dari bank lain. Saya tidak mengajukan semua nama-nama nasabah membuat kartu kredit," ungkap Novan.
"Baru dua yang saya ajukan dan sudah jalan hampir satu tahun ini. Saya sudah menarik Rp 50 juta. Uang itu saya pakai kebutuhan hidup dan bayar utang," ia menambahkan.
Polisi mengamankan barang bukti dari terangka di antaranya tujuh kartu kridit dari Bank Mega, CIMB Niaga, HSBC, Bukopin, dan ANZ.
Polisi juga menyita 14 kartu debit dari Bank Danamon, Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan berbagai dokumen permohonan palsu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.