Sebanyak 35 Pekerja Ilegal WN Tiongkok di Proyek PLTU Tenayan Raya Terancam Dideportasi
Mereka menjalani pemeriksaan secara bergantian di ruang BAP Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Petugas Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang diamankan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Proyek PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau pada Selasa (17/1/2017) malam.
Sebelumnya, petugas mengamankan 35 dari 98 TKA yang bekerja di kawasan itu lantaran diduga tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Sebanyak 35 orang TKA yang diamankan Kantor Imigrasi Pekanbaru itu umumnya merupakan warga negara Tiongkok.
Mereka menjalani pemeriksaan secara bergantian di ruang BAP Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru.
Dari pemeriksaan sementara, mereka yang diamankan umumnya mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan telah bekeja di Pekanbaru sejak November 2016 lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ferdinan Sinaga kepada awak media, Rabu (18/1/2017) mengatakan, 35 orang yang diamankan terdiri atas 34 orang pria dan seorang wanita.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mendalami apakah mereka ada yang menanganinya dan dari perusahaan mana mereka bekerja.
Pemeriksaan juga untuk memastikan apakah 35 orang itu memang tidak memiliki dokumen atau menyalahi izin tinggal.
Dari hasil pemeriksaan akan diketahui tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak imigrasi, apakah akan melakukan tindakan projusticia atau dideportasi.
Berdasarkan data yang dirilis oleh pihak Kantor Imigrasi Pekanbaru, jumlah TKA di Riau berjumlah
1.009 orang yang bekerja di sejumlah perusahaan yang berada di 7 kabupaten di Riau.
Berikut liputannya (simak tayangan video di atas). (*)