Sipir Lapas Jambi Pembawa 1 Kilogram Ganja Terancam Dipecat
Sanksi pemecatan membayangi SRB, pegawai negeri sipil di Lapas Kelas II A Jambi yang berusaha menyelundupkan 1 kilogram ganja.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sanksi pemecatan membayangi SRB, pegawai negeri sipil di Lapas Kelas II A Jambi yang berusaha menyelundupkan 1 kilogram ganja.
Ancaman tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Jambi melalui Kabag Humas, Izhar, Selasa (17/1/2016) siang.
"Statusnya (SRB, red) masih diperiksa, belum tersangka dan masih dikembangkan oleh pihak kepolsiian," kata Izhar lewat sambungan telepon kepada Tribun Jambi.
Sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM melarang keras PNS terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. RSB tercatat sebagai sipir lapas di bagian perbengkelan.
"Sanksi terberatnya akan dipecat, itu sudah aturan dari Kementrian Hukum dan HAM," Izhar menegaskan saksi yang bakal diterima RSB.
Sipir berusia 53 tahun pada Sabtu (14/1/2017) pagi tertangkap tangan membawa bungkusan plastik berisi ganja seberat satu kilogram bercampur kotak makanan.
Plastik tersebut diakui SRB merupakan titipan kenalannya dari luar lapas yang ditujukan kepada seorang terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi.
Saat hendak membawa barang haram tersebut ke dalam, di pintu utama SRB diperiksa petugas jaga yang juga rekannya. Paket ganja terselip di antara plastik kopi, mi instan dan gula pasir.
Kalapas Kelas IIA Jambi, Djarot Sugoharto, dalam keterangannya pada Senin (16/1/2017) siang, mengatakan setiap petugas di lapas dilarang keras membawa masuk titipan narapidana dari luar.
SRB sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Jambi. Ia terancam pelanggaran Pasal 111 Undang-Undang No. 35 tentang narkotika tahun 2009.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.