Bea Cukai Sulsel Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebanyak 8 juta batang rokok ilegal dan 15 paket barang larangan pembatasan di antaranya sextoys dimusnahkan Bea Cukai Sulawesi Selatan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Barang hasil penindakan selama Desember 2016 dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Sulawesi Selatan, Jalan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Kamis (19/1/2017).
Di antara barang-barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal 8 juta batang, dan 15 paket barang larangan pembatasan seperti panah, sextoys dan peredam senjata api.
Pemusnahan ini turut dihadiri anggota Komisi XI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Marwan Cik Hasan.
"Keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp 3,8 miliar dengan perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah Rp 2 miliar," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulsel, Agus Amiwijaya.
Marwan mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sulawesi yang mampu mencegah kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut.
"Saya apresiasi Bea Cukai Sulawesi yang tahun 2016 lalu sudah bekerja dengan sangat baik meski wilayah kerjanya yang luas. Enam provinsi dan 72 kota terawasi dengan baik," kata dia.