Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bea Cukai Sulsel Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 8 juta batang rokok ilegal dan 15 paket barang larangan pembatasan di antaranya sextoys dimusnahkan Bea Cukai Sulawesi Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bea Cukai Sulsel Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Barang hasil penindakan selama Desember 2016 dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Sulawesi Selatan, Jalan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Kamis (19/1/2017). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Barang hasil penindakan selama Desember 2016 dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Sulawesi Selatan, Jalan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Kamis (19/1/2017).

Di antara barang-barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal 8 juta batang, dan 15 paket barang larangan pembatasan seperti panah, sextoys dan peredam senjata api.

Pemusnahan ini turut dihadiri anggota Komisi XI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Marwan Cik Hasan.

"Keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp 3,8 miliar dengan perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah Rp 2 miliar," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulsel, Agus Amiwijaya.

Marwan mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sulawesi yang mampu mencegah kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut.

"Saya apresiasi Bea Cukai Sulawesi yang tahun 2016 lalu sudah bekerja dengan sangat baik meski wilayah kerjanya yang luas. Enam provinsi dan 72 kota terawasi dengan baik," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas