Begal Sadis Diringkus, Polisi Temukan Sembilan Sachet Sabu
Begal sadis, Syamsul alias Son (30) diringkus petugas dari Polsek Tamalate di Jl Andi Mappaodang, Rabu (18/1/2017) malam.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Begal sadis, Syamsul alias Son (30) diringkus petugas dari Polsek Tamalate di Jl Andi Mappaodang, Rabu (18/1/2017) malam.
Son, warga Ballang Bari 3 itu diringkus berdasarkan laporan polisi LP/1723/XII/2015/Restabes Mks/Sektor Tamalate tanggal 1 Desember 2015.
Kapolsek Tamalate Kompol Amrin AT mengatakan, pelaku diringkus karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tamalate sejak 2015.
"Kami mengetahui pelaku dari jaringan di lapangan, setelah itu langsung kami datangi lokasi TKP dan amankan," kata Amrin saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2017).
Pembegal sadis yang menjadi buronan polisi sejak Desember 2015, badannya dilumuri tatto abstrak di bagian yang nyaris menutupi sebagian tubuhnya.
Amrin mengaku, Son yang ditangkap di dalam sebuah kamar kos di lokasi, polisi menemukan barang bukti milik pelaku berupa alat isap sabu bong.
"Sembilan sachet narkotika jenis sabu, tiga pirex, tiga korek gas, satu buah bong dan 13 sachet kosong, barang-barang itu di dalam celananya," jelasnya.