Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Banyuasin Nonaktif Yan Anton Ferdian Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Bupati non aktif Yan Anton Ferdian, menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Tipikor PN Palembang.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Banyuasin Nonaktif Yan Anton Ferdian Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Yan Anton Ferdian, Bupati nonaktif Banyuasin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ketika menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (19/1/2017). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati non aktif Yan Anton Ferdian (YAF), menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (19/1/2017).

Tampak YAF yang mengenakan kemeja batik lengan panjang, duduk di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arifin SH dengan didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH dan Haridi SH.

Sidang perdana yang dijalani YAD yakni mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tampak YAF dengan seksama dan serius mendengarkan dakwaan jaksa yang dibacakan JPU KPK Roy Riady SH.

Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, menjadi tersangka setelah dilakukan OTT KPK di rumah dinasnya Minggu (4/9/2017).

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap empat lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin).

Sebelumnya juga, KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin).

Berita Rekomendasi

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian.

Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF.

Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas