Merasa Dilecehkan, Seorang Wanita Ajak 6 Pria Bertubuh Gempal Keroyok Karyawan Grapari
Para pelaku ditangkap lantaran mengeroyok RF (25), salah satu karyawan Grapari Loop Station Jl Raya Darmo Surabaya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak enam pelaku pengeroyokan dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Para pelaku ditangkap lantaran mengeroyok RF (25), salah satu karyawan Grapari Loop Station Jl Raya Darmo Surabaya.
Pengeroyokan RF yang bekerja di bagian customer service di Grapari Loop Jl Raya Darmo itu, berawal ketika AMR (24), seorang perempuan asal Jl Kupang Jaya, Surabaya mau mengupgrade simcard miliknya di Grapari Loop Station.
RF menawarkan bantuan kepada AMR. Dalam percakapan tersebut, ternyata AMR yang kini menjadi buron polisi merasa dilecehkan oleh RF.
"AMR tersinggung atas ucapan korban yang mengatakan: Sini tak masukin. Kata itu membuat AMR merasa dilecehkan dan langsung menghubungi temannya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, Rabu (18/1/2017).
Datanglah AS (41), yang tidak lain sopir dari AMR. Pria asal Madura yang bekerja pada keluarga AMR itu memaksa korban meminta maaf. Tapi, korban tidak mau lantaran merasa tidak bersalah.
Penolakan korban RF membuat AS emosi. AS pun memanggil lima temannya yang menunggu di luar.
Saat itu, AMR memprovokasi supaya korban dihajar. Pengeroyokan pun terjadi. AS, MS, MF, BS, SG, dan SB yang semuanya berasal dari Bangkalan dan berbadan gempal mengeroyok korban.
"Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka di bagian wajah," terang Bayu.
Mendapat penganiayaan dari para tersangka, korban melapor ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan enam tersangka.
Tersangka AS mengaku, pengeroyokan yang dilakukannya bersama teman-temannya itu lantaran emosi. Ia tidak terima AMR mendapat pelecehan.
"Jika korban minta maaf, saya dan teman-teman tidak akan memukul. Saya akui ini salah," ucap AS. (fat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.