Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polisi di Depok Diduga Jadi Korban Investasi Bodong KSP Pandawa Group

Nuryanto, Pimpinan KSP Pandawa Group dilaporkan salah seorang nasabahnya atas dugaan melakukan penipuan lewat investasi bodong

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Polisi di Depok Diduga Jadi Korban Investasi Bodong KSP Pandawa Group
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Pandawa Mandiri Group di Aula Hotel Sawangan Golf. 

Laporan Wartawan Warta Kota Budi Sam Law Malau


TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sejumlah anggota kepolisian terutama yang bertugas di Polsek Limo, Depok, diketahui menjadi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group, pimpinan Salman Nuryanto.

Saat ini, Nuryanto telah dilaporkan salah seorang nasabahnya atas dugaan melakukan penipuan lewat investasi bodong, ke Mapolresta Depok.

“Kami sedang mendata anggota yang menjadi nasabah Pandawa. Kami sudah panggil Kepala Polsek Limo agar mendatanya," kata Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara, Jumat (20/1/2017).

Ia menuturkan, masih melihat apakah anggota polisi yang menjadi nasabah itu melanggar kode etik tertentu atau tidak.

Ke depan kata Candra, jika kasus terkait Pandawa Group ini masih berlarut dan banyak orang yang merasa ditipu, pihaknya bersama Pemerintah Kota Depok berencana membentuk posko crisis center untuk menerima laporan korban.

Sebelumnya diketahui bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, dilaporkan salah seorang nasabahnya telah melakukan penipuan. Nuryanto dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 379 A KUHP tentang penggelapan.

Selain itu, katanya pihaknya tengah berkordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam melihat kasus ini dengan mengacu pada Undang-Undang Perbankan dan Koperasi.

Berita Rekomendasi

Candra menambahkan, tenggat waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Pandawa Group untuk mengembalikan uang nasabah mereka adalah sampai 1 Februari 2017.

Jika sampai saat itu, Pandawa tidak mengembalikannya OJK akan memberikan sanksi serta ada dugaan pidana dibalik itu.

Diperkirakan, Pandawa Group memiliki lebih dari seribu nasabah dengan menghimpun dana dari mereka dengan total nilai investasi yang diperkirakan hingga ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya Candra mengatakan ada satu laporan resmi kepolisian yan diterimanya dari seorang nasabah Pandawa Group, atas dugaan penipuan yang dilakukan KSP Pandawa.

Menurutnya tak menutup kemungkinan ada nasabah lainnya yang merasa dirugikan oleh KSP Pandawa dan merasa ditipu atas investasi di koperasi itu.

Sebab kata Candra diketahui anggota dan nasabah KSP Pandawa yang berkantor di Limo, Depok itu jumlahnya ribuan dan sampai di luar wilayah Depok.

"Ada satu yang bikin laporan resmi dan ini sudah cukup," kata Candra, Kamis (19/1/2017).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas