Anggota Polisi di Depok Diduga Jadi Korban Investasi Bodong KSP Pandawa Group
Nuryanto, Pimpinan KSP Pandawa Group dilaporkan salah seorang nasabahnya atas dugaan melakukan penipuan lewat investasi bodong
Editor: Eko Sutriyanto
Sementara jika ada nasabah lain yang akan melapor akan dijadikan saksi.
Candra mengatakan, pihaknya masih mendalami unsur pidana yang bisa dijerat kepada bos KSP Pandawa, Salman Nuryanto.
Selain itu katanya, pihaknya akan berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ini.
"Karena ini ada kaitannya dengan Undang Undang Koperasi dan Perbankan. Jadi bentuk pidananya masih kami dalami," katanya.
Nasabah, yang melapor kata Candra, menuding pihak KSP Pandawa melanggar perjanjian sehingga adanya wanprestasi.
"Misalnya, tidak dikirimkannya bunga tiap bulan sesuai perjanjian 10 persen dari nilai investasi. Selain itu nasabah tidak bisa menarik uang investasi yang telah disetorkan. Jadi sementara kami periksa dengan dugaan tindak pidana 378 atau penipuan," katanya.
Informasi yang dihimpun Warta Kota, menyebutkan nasabah KSP Pandawa yang melaporkan adanya dugaan penipuan itu adalah Dian Ambarsari (38).
Dalam laporannya Dian menyebut telah menyetorkan uang Rp 289 juta ke KSP Pandawa melalui leader bernama Vita Lestari, Fais, dan Faruq.
Dari setoran itu, Pandawa menjanjikan investasi dengan memberikan bunga 10 persen tiap bulan. Setoran awal dilakukannya sejak Februari 2016.
Sejak itu ia menerima bunga 10 persen dari jumlah investasi setiap bulannya.
"Namun 2 bulan terakhir, kami tidak mendapatkan apa yang dijanjikan,” kata Dian.
Ia mengaku telah bertemu leader Pandawa, Vita, Fais, dan Faruq, namun mereka tak bisa berbuat apa-apa dan seperti lepas tangan.
Bahkan Dian mengaku sudah beberapa meminta uangnya kembali namun tak dipenuhi. "Saya