Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Penagih Utang Remuk Dikepruk Gas Elpiji 3 Kilogram

Seketika nafas Timbul Parulian Sianturi (51) berhenti selamanya. MRA (37) tega menghantamkan gas 3 kilogram lima kali ke kepala Timbul.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kepala Penagih Utang Remuk Dikepruk Gas Elpiji 3 Kilogram
istockphoto.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seketika nafas Timbul Parulian Sianturi (51) berhenti selamanya setelah kena hantam MRA (37) menggunakan gas elipiji kemasan 3 kilogram. 

Warga RT 8/2, Kampung Bedahan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, itu  sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Cibinong, Jawa Barat.

MRA membunuh Timbul di rumah kontrakannya di RT 2/5 Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kematan Cibinong, Rabu (18/1/2017) dini hari.

Petugas menangkap MRA pada Kamis (19/1/2017) dini hari setelah kabur usai membunuh Timbul.

"Korban dan pelaku saling kenal. Keduanya bertemu di persimpangan Jalan Tegar Beriman sebelum pembunuhan terjadi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Jumat (20/1/2017).

Korban mengendarai motor Honda Blade putih F 6196 BL mampir ke rumah pelaku, Rabu (18/1/2017) pukul 01.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Korban datang ke rumah kontrakan untuk bersilaturahmi sekaligus menagih utang kepada pelaku sebesar Rp 700 ribu," sambung Yusri.

Pelaku dan korban sempat berbincang ketika membahas utang tersebut hingga dini hari. Lantaran lelah, korban akhirnya meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pelaku.

"Pada saat membahas utang ada kata-kata korban yang membuat pelaku merasa tersinggung," kata Yusri.

Pelaku akhirnya memukulkan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram lima kali ke kepala korban yang sedang tertidur tengkurap di ruang tamu.

"Setelah korban meninggal, jasad korban diseret pelaku ke kamar mandi. Kemudian pelaku menggorok leher korban menggunakan pisau dapur," kata Yusri.

Hasil penyelidikan Kapolsek Cibinong dan Kanit Reskrim Polsek Cibinong menangkap pelaku.

"MRA dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Motifnya masih didalami apakah direncanakan atau tidak," beber Yusri.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas