Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencoretan Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali Dinilai Sebagai Keputusan Sepihak

Rum Pagau melalui kuasa hukumnya, Sugihartono menyatakan keputusan tersebut sangat merugikan pihak pasangan berstatus calon petahana itu.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pencoretan Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali Dinilai Sebagai Keputusan Sepihak
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mencoret Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali dalam daftar calon Bupati dan wakil Bupati Boalemo, Gorontalo.

Pencoretan disebutkan, dilakukan KPUD dengan merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Atas hal itu, Rum Pagau melalui kuasa hukumnya, Sugihartono menyatakan keputusan tersebut sangat merugikan pihak pasangan berstatus calon petahana itu.

"Sangat merugikan kami, itu keputusan sepihak," kata Rum seperti ditirukan Sugihartono ke Tribunnews.com, melalui sambungan telepon, Jumat (20/1/2016).

Sugihartono menyebut, Rum mengatakan, sebelum keluar putusan kasasi MA, gugatan pasangan Darwis Moridu dan Anas Jusuf (Damai) telah ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Penolakan atas gugatan yang sama juga dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Pihak Rum enggan menyalahkan putusan kasasi MA.

Dia mengira MA mengabulkan gugatan pasangan Darwis-Anas akibat KPUD tidak menghadirkan bukti-bukti yang kuat.

Berita Rekomendasi

"Kami bukan pihak terkait gugatan. Bukan kami yang digugat, tapi KPUD. Di sana (Panwaslih dan PTUN) menghadirkan saksi-saksi dari Pemda. Tapi yang di MA kan cuma berkas saja yang diperiksa. Berkas yang dikirim dari Makasar tidak lengkap. Mungkin sengaja KPU tidak melengkapinya," ucap dia.

Rum menyebut bukti-bukti yang tidak dilampirkan ke MA, misalnya terkait SK penggantian direktur Rumah Sakit (RS) Tani dan Nelayan tanggal 5 Agustus 2016, yang dijadikan sebagai bukti gugatan oleh pasangan Darwis-Anas. Pergantian dilakukan karena Dirut yang lama mengundurkan diri.

"Karena mundur harus diisi. Masa nanti (RS Tani dan Nelayan) tidak ada Dirutnya?" kata dia.

Kemudian terkait SK pemberhentian Ardiansyah Passo dari Kasie di Satpol PP menjadi staf di kecamatan, dia mengatakan berkas yang dikirim ke MA tidak mencantumkan soal posisi dan kronologi secara benar.

Rum membenarkan dirinya telah memecat pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang kedapatan mendukung calon tertentu.

"Sesuai peraturan, hukumannya pemecatan sebagai PNS. Tapi karena saya manusia juga, melihat keluarganya, jadi cuma diberhentikan dalam jabatan. Tapi karena saya juga kasihan, saya kembalikan pada posisinya. Itu bulan September, sebelum saya ditetapkan sebagai calon," paparnya.

Terakhir, yang tak kalah penting kata Rum, ada edaran dari Bawaslu yang menyatakan mutasi dianggap tidak pernah ada jika pejabat yang dimutasi oleh inkumben tersebut dikembalikan kepada posisinya.

"Hal-hal ini yang tidak dilampirkan KPU dalam berkas yang dikirim ke MA. Saya tidak bisa menyalahkan MA sehingga putusannya seperti sudah kita ketahui bersama, karena MA membaca berkas itu," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas