Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penderitaan Berakhir! Kisah Bupati Bengkulu Selatan yang Nyaris Dipecat dan Dipenjara Sangat Lama

Jalan panjang berliku atas penderitaan yang dialami setelah jadi sasaran fitnah kini telah berlalu, nasibnya berbalik 180 derajat. Simak kisahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Penderitaan Berakhir! Kisah Bupati Bengkulu Selatan yang Nyaris Dipecat dan Dipenjara Sangat Lama
medansatu.com
Dirwan Mahmud. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sekarang bisa bernafas lega.

Jalan panjang berliku atas penderitaan yang dialami setelah jadi sasaran fitnah kini telah berlalu, nasibnya sudah berbalik 180 derajat.

Setelah sempat nama baiknya tercoreng, ia bahkan dinonaktifkan sebagai Ketua Dewan pimpinan Cabang Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bengkulu Selatan.

Dan saat ini semua terkuak.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Jumat (20/1/2017) kemarin menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi sebagai tersangka persekongkolan jahat menjebak bupati definitif Dirwan Mahmud menggunakan narkotika.

Reskan ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni DA, AN dan DM.

"Kami telah menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus narkotika, ia bersama tiga tersangka lainnya termasuk diantaranya PNS dari BNN juga ditetapkan tersangka," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Benny Setiawan seperti dilaporkan Firmansyah Kontributor Kompas.com Bengkulu.

Rekomendasi Untuk Anda

Benny menyebutkan, jebakan narkotika di ruang kerja bupati terpilih Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dilakukan oleh Reskan Effendi bersama tersangka lainnya.

Adapun motif yang dilakukan Reskan hendak menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimenangkan oleh Dirwan Mahmud.

Saat itu, Reskan juga menjadi salah satu kandidat Pilkada Kabupaten Bengkulu Seltan.

Reskan dijerat dengan pasal 112 Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.

"Sementara, itu informasinya selebihnya. Info terbaru nanti akan kami beri tahu," ujar Benny.

Ada pun ekstasi dan sabu yang dijadikan jebakan, lanjut Benny, didapat Reskan dari membeli di sebuah tempat.

Dirwan yang mendapat fitnah saat itu lalu menginginkan tes urine serta rambut untuk membuktikan kalau dirinya bukan pemakai narkoba dan ia hanya dijebak.

Hasil tes itupun langsung dibawa ke BNN pusat untuk menghindari manipulasi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas