Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan terhadap Keponakan Terbongkar Setelah Korbannya Dua Bulan Menghilang

Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan Heri terhadap keponakannya sendiri berinisial RD (16), bermula dari kecurigaan pihak keluarga.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencabulan terhadap Keponakan Terbongkar Setelah Korbannya Dua Bulan Menghilang
net
ilustrasi korban pelecehan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap Heri Susanto (30), pegawai honorer Provinsi Lampung, di sebuah rumah kontrakan di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Polisi meringkus Heri karena mencabuli anak di bawah umur berinisial RD (16).

Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengatakan, Heri dan korban memiliki hubungan kerabat.

"Tersangka mencabuli korbannya yang keponakannya sendiri dengan alasan suka sama suka hingga korban hamil dua bulan," ujar Eko, Minggu (22/1/2017).

Polisi menjerat Heri dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Heri terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan Heri terhadap keponakannya sendiri berinisial RD (16), bermula dari kecurigaan pihak keluarga.

Baca: Pegawai Honorer Provinsi Lampung Cabuli Keponakan hingga Hamil Dua Bulan

RD tidak pulang ke rumahnya sejak dua bulan.

Karena itu, kata Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho, keluarga melapor kepada aparat kepolisian.

"Setelah diselidiki ternyata RD sudah tinggal serumah dengan Heri di sebuah rumah kontrakan," ujar Eko, Minggu (22/1/2017).

Heri sengaja memberikan RD tempat tinggal untuk menghindari kecurigaan keluarga karena TD tengah berbadan dua.

Bukannya terhindar dari kecurigaan, pihak keluarga justru curiga dengan menghilangnya RD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas