Kasus Pencabulan terhadap Keponakan Terbongkar Setelah Korbannya Dua Bulan Menghilang
Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan Heri terhadap keponakannya sendiri berinisial RD (16), bermula dari kecurigaan pihak keluarga.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap Heri Susanto (30), pegawai honorer Provinsi Lampung, di sebuah rumah kontrakan di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Polisi meringkus Heri karena mencabuli anak di bawah umur berinisial RD (16).
Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengatakan, Heri dan korban memiliki hubungan kerabat.
"Tersangka mencabuli korbannya yang keponakannya sendiri dengan alasan suka sama suka hingga korban hamil dua bulan," ujar Eko, Minggu (22/1/2017).
Polisi menjerat Heri dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Heri terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan Heri terhadap keponakannya sendiri berinisial RD (16), bermula dari kecurigaan pihak keluarga.
Baca: Pegawai Honorer Provinsi Lampung Cabuli Keponakan hingga Hamil Dua Bulan
RD tidak pulang ke rumahnya sejak dua bulan.
Karena itu, kata Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho, keluarga melapor kepada aparat kepolisian.
"Setelah diselidiki ternyata RD sudah tinggal serumah dengan Heri di sebuah rumah kontrakan," ujar Eko, Minggu (22/1/2017).
Heri sengaja memberikan RD tempat tinggal untuk menghindari kecurigaan keluarga karena TD tengah berbadan dua.
Bukannya terhindar dari kecurigaan, pihak keluarga justru curiga dengan menghilangnya RD.