Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Pemprov Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil, Alasannya Suka Sama Suka

RD tidak pulang ke rumahnya sejak dua bulan. Karena itu, tutur Eko Nugroho, keluarga melapor ke aparat kepolisian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pegawai Pemprov Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil, Alasannya Suka Sama Suka
Tribun Medan/Indra Gunawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Heri Susanto (30), pegawai honorer Provinsi Lampung, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Polisi meringkus Heri karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial RD (16).

Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengatakan, Heri dan korban memiliki hubungan kerabat.

"Tersangka mencabuli korbannya yang tidak lain keponakannya sendiri dengan alasan suka sama suka hingga korban hamil dua bulan," ujar Eko, Minggu (22/1/2016).

Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan Heri bermula dari kecurigaan pihak keluarga.

RD tidak pulang ke rumahnya sejak dua bulan. Karena itu, tutur Eko Nugroho, keluarga melapor ke aparat kepolisian.

"Setelah diselidiki ternyata RD sudah tinggal serumah dengan Heri di sebuah rumah kontrakan," ujar Eko.

BERITA TERKAIT

Heri sengaja memberikan RD tempat tinggal untuk menghindari kecurigaan keluarga karena RD tengah berbadan dua.

Bukannya terhindar dari kecurigaan, pihak keluarga justru curiga dengan menghilangnya RD.

Eko mengutarakan, Heri sudah berulang kali mencabuli RD. Semua bermula pada Oktober 2016 lalu.

Heri datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi. Kebetulan, orangtua RD sedang tidak ada di rumah.

Tinggallah RD seorang diri menunggu rumah.

Itu dijadikan kesempatan oleh Heri. Dengan bujuk rayunya, Heri memperdayai keponakannya sendiri. Terjadilah hubungan terlarang tersebut.

"Tersangka mengaku atas dasar suka sama suka melakukan itu," ucap Eko.

Perbuatan itu terus berlanjut hingga korban hamil dua bulan. Untuk menyembunyikan hal tersebut, Heri mengontrak sebuah rumah.

Di rumah itulah, Heri dan RD tinggal satu atap. Akhirnya pihak kepolisian dibantu keluarga RD membongkar perbuatan tidak senonoh itu.

Polisi menjerat Heri dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Heri terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas