Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis 10 Tahun Penjara, Pembunuh Anak Tiri Ini Menangis

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajikan 13 tahun hukuman penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Surya Malang Izi Hartono

TRIBUNNEWS.COM,  SITUBONDO - Ibu penganiaya anak tiri hingga tewas di Situbondo divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (24/1/2017) atas kasus yang melibatkan terdakwa Heni Wildania (38) yang menewaskan anak tirinya, Ainul Yakin (8).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajikan 13 tahun hukuman penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa Heni Wildania terbukti bersalah.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, perempuan asal Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus ini mengaku akan pikir-pikir.

Terdakwa Heni Wildania saat akan dikeler petugas ke mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di PN Situbondo, Selasa (24/01/2017).

Rekomendasi Untuk Anda

Heni dikeler keluar sidang oleh petugas namun, sebelum tiba di ruang tahanan PN Situbondo, ia terlihat lemas sembari menangis.

Kuasa hukum Heni Wildania, Kholil mengatakan, dirinya masih akan pikir-pikir, tapi cenderung melakukan banding.

Alasannya, seluruh keterangan saksi yang ada pada berita pemeriksaan di kepolisian tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada Majelis Hakim.

"Tidak ada satupun saksi yang pernah melihat atau mendengar terdakwa melakukan kekerasan terhadap anaknya," kata Kholil.

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas