Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuaknya Fakta Ini, Gatot Brajamusti Berharap Dihukum Lebih Ringan

Sidang kasus kepemilikan narkotika atas terdakwa Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah kembali digelar di PN Mataram, Senin (23/1/2017).

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sidang kasus kepemilikan narkotika atas terdakwa Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (23/1/2017), mengungkap sejumlah fakta.

Satu di antaranya barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di Hotel Golen Tulip. Namun, tidak ada pesta narkoba yang dilakukan di hotel tersebut.

Gatot mengharapkan terkuaknya sejumlah fakta pada persidangan kelima ini bisa memberi peluang bagi keduanya untuk mendapatkan hukuman lebih ringan dari majelis hakim.

Pada persidangan selanjutnya, jaksa penuntut umum akan memanggil kembali lima orang saksi lain yang merupakan rekan dari Gatot maupun Dewi Aminah.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas