Mantan Rektor Universitas Jambi Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Mantan Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman divonis 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman divonis 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Jambi (Unja).
Sidang putusan terhadap Aulia Tasman berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Kamis (26/1/2016) siang.
Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Aulia Tasman tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU selama 8,5 tahun.
Majelis hakim berpendapat lain, mantan rektor Unja ini dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Baca: Takut dan Panik Taufik Pukul Kepala Mantan Bosnya hingga Tewas
Untuk itu dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Universitas Jambi ini, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana 1 tahun 10 bulan. Sebagaimana dakwaan subsider berdasarkan pasal 3 undang-undang tipikor.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih saat membacakan putusan.
Selain itu Aulia Tasman juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau jika tidak dibayar digantikan dengan pidana satu bulan penjara.