Polresta Denpasar Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Beracun
Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik pembuangan limbah beracun di sebuah toko gudang AKI di Jalan Buluh Indah Nomor 137 C Denpasar
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik pembuangan limbah beracun di sebuah toko gudang AKI di Jalan Buluh Indah Nomor 137 C Denpasar, Bali.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan membenarkan hal tersebut.
Terbongkarnya praktik ini bermula pada 17 Januari 2017 lalu.
Sang pemilik Rujun Agung (54) sudah ditetapkan tersangka atas kasus ini.
Kini proses hukumnya terus berjalan meski belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca: Polda Jabar Bantah Mengkriminalisasi Rizieq Shihab terkait Pelaporan Sukmawati
"Kami dapat informasi dan kemudian melakukan penyelidikan di wilayah itu. Dan benar adanya pembuangan limbah itu," kata Kompol Reinhard, Kamis (26/1/2017).
Reinhard menjelaskan, toko AKI itu melakukan pengangkutan, penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 berupa aki bekas tanpa izin.
Meski penahanan tidak dilakukan, penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar akan terus mendalami pelanggaran yang dilakukan tersangka terkait pasal yang akan disangkakan.
"Kami masih mendatangkan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup. Proses pemeriksaan masih berjalan," kata dia. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.