Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airmata Sang Istri saat Mantan Rektor Universitas Jambi Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Istri Aulia Tasman menitikkan airmata saat memeluk sang suami, tak lama kemudian, berjalan menuju areal parkiran.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Airmata Sang Istri saat Mantan Rektor Universitas Jambi Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Mantan rektor Universitas Jambi Aulia Tasman saat keluar dari ruang sidang tipikor, Kamis (26/1/2016). Terdakwa divonis bersalah 1 tahun 10 bulan kasus pengadaan alat kesehatan Universitas Jambi. TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman mengikuti sidang pembacaan amar putusan terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Unja, Kamis (26/1/2017) siang.

Usai mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jambi, Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB, Aulia Tasman lantas keluar meninggalkan ruang persidangan didampingi penasehat hukumnya.

Di depan ruang persidangan anggota keluarga dan kerabat Aulia Tasman sudah menanti.

Tangis haru pun tak terbendung dari sang istri yang sudah menunggu di depan ruangan.

Istri Aulia Tasman menitikkan airmata saat memeluk sang suami, tak lama kemudian, berjalan menuju areal parkiran.

Aulia Tasman divonis 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di universitas Jambi.

Berita Rekomendasi

Baca: Mantan Rektor Universitas Jambi Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Aulia Tasman tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU selama 8,5 tahun.

Majelis hakim berpendapat lain, mantan rektor Unja ini dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Untuk itu dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Universitas Jambi ini, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana 1 tahun 10 bulan.

Sebagaimana dakwaan subsider berdasarkan pasal 3 undang-undang tipikor.


"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih saat membacakan putusan.

Selain itu Aulia Tasman juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau jika tidak dibayar digantikan dengan pidana satu bulan penjara.

Dalam persidangan tersebut, Aulia Tasman duduk bersebelahan dengan terdakwa lainnya yakni Masrial selaku rekanan sebagai direktur PT Panca MitraLestari.

Dengan tenang mantan rektor Unja tersebut mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas