Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencemar Nama Baik Perusahaan Air Kemasan Bakal Jadi Tersangka

etelah menggelar perkara kasus pencemaran nama baik PT Air Minum Sanford, Polresta Barelang menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah menggelar perkara kasus pencemaran nama baik PT Air Minum Sanford, Polresta Barelang menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Rencananya, penyidik akan memanggil YK, saksi terlapor yang diduga mencemarkan nama baik PT Air Minum Sanford.

"Kasusnya kita naikkan penjadi penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan memanggil YK yang dilaporkan pihak Sanford," ujar Kanit V polresta Barelang Iptu Marganda, Jumat (27/1/2017) siang.

Baca: Bos PT Sanford Lapor Polisi Produknya Disebut Tak Layak Edar

"Untuk terlapor akan kita panmggil secepatnya. Karena dari hasil gelar perkara jelas kalau kasus ini sudah masuk unsur pidana," ia menambahkan.

Manajemen PT Air Minum Sanford melaporkan YK yang menyebut air produksi mereka tercemar dan tak layak dikonsumsi. Pernyataan YK sangat merugikan perusahaan.

YK membeberkan hal tersebut melalui Facebook, termasuk mengunggah foto. Atas perbuatannya tersebut manajemen PT Air Minum Sanford melaporkan YK ke polisi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas