Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Mantan Kadis Pendidikan Lampung Tengah Keberatan Kliennya Dituntut 6 Tahun Penjara

Yusrizal, pengacara mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Kohar Ayub, keberatan kliennya dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Mantan Kadis Pendidikan Lampung Tengah Keberatan Kliennya Dituntut 6 Tahun Penjara
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Yusrizal, pengacara mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Kohar Ayub, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya pidana penjara selama enam tahun.

Menurut Yusrizal, Kohar tidak terlibat dalam proyek pengadaan buku dan alat laboratorium di Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun anggaran 2010 yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Yusrizal mengatakan, pengguna anggaran pada proyek tersebut adalah Robinta Tarigan berdasar surat keputusan Bupati Lampung Tengah saat itu.

"Klien kami tidak tahu menahu mengenai proyek tersebut karena bukan dia pengguna anggarannya," ujar Yusrizal, Kamis (26/1/2017).

Baca: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya jaksa penuntut umum Guntoro Janjang dan Effi Harnida menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Kohar Ayub dengan pidana penjara selama enam tahun.

BERITA REKOMENDASI

Kohar menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan buku dan alat laboratorium tahun anggaran 2010.

Menurut Guntoro, Kohar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Guntoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/1/2017).

Selain pidana penjara, Guntoro juga menuntut Kohar membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Salah satu hal yang memberatkan hingga jaksa menuntut Kohar dengan enam tahun penjara, karena Kohar tidak mengakui perbuatannya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum tidak menuntut Kohar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Alasannya, Kohar tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi di Dinas Pendidikan Lampung Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas