Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Bandung Ditangkap Diduga Terkait Pungli
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, DRW, ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, DRW, ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (27/1/2017).
DRW ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung pukul 17.45 WIB.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan DRW merupakan tindak lanjut dari informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) di DPMPTSP Kota Bandung.
Pihaknya kini masih memeriksa DRW untuk memastikan jenis tindak pidana yang dilaporkan masyarakat tersebut.
"Masih kami dalami," kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017) dini hari.
Hendro mengatakan, tim melakukan penangkapan ketika DRW akan pulang dari rumah.
Baca: Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Bandung Digeledah Polisi
Ia ditangkap bersama seorang sopirnya di dalam mobil. Berdasarkan hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa uang.
"Kami juga menangkap empat orang lain selain kepala dinas. Drivernya, staf, kemudian orang-orang yang kerja di dinas tersebut," kata Hendro.
Sebelumnya, polisi menggeledah DPMPTSP Kota Bandung, Jalan Cianjur nomor 34, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat (27/1/2017) malam.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Tim Satreskrim Polrestabes Bandung dan Tim Inafis Polrestabes Bandung yang menggeledah kantor tersebut.
Penggeledahan kantor itu sudah berlangsung cukup lama.
"Setelah habis Magrib," kata seorang petugas Polrestabes Bandung yang berjaga di pintu masuk kantor dinas.
Pantauan Tribun, kantor terlihat tertutup rapat dengan penjagaan polisi. Wartawan tak diperkenankan masuk ke dalam kantor tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.