Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Narkoba ke Polisi, M Ali Mengaku Kapok

Pascapenangkapan penyidik menggeledah rumah tersangka dan menemukan 8 poket yang disembunyikan di lemari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jual Narkoba ke Polisi, M Ali Mengaku Kapok
net/google
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Surya Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengedar sabu sabu di wilayah Surabaya Selatan, M Ali (30), asal Bendul Merisi I ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonocolo yang menyaru sebagai pembeli, Sabtu (28/1/2017).

Tersangka saat ditangkap tidak bisa berkutik lagi karena polisi berpakaian preman itu menemukan satu poket SS di saku celana kanan. Seketika itu, tersangka digelandang ke mapolsek untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman menjelaskan, pascapenangkapan penyidik menggeledah rumah tersangka.

Dari rumah tersangka, penyidik menemukan 8 poket yang disembunyikan di lemari.

"Kami juga menemukan timbangan elektrik dan puluhan plastik klip," tutur Kompol Rusman.

Penangkapan tersangka berawal dari tersebarnya informasi jika ada salah satu pengedar SS di wilayah Wonocolo.

Berita Rekomendasi

Dari petugas telik sandi yang disebar, muncul nama M Ali hingga akhirnya gerak-gerik tersangka dipantau petugas.

"Kami memantau gerak-gerik tersangka sekitar 15 hari hingga ahirnya berhasil kami tangkap," paparnya.

Apakah tersangka merupakan kaki tangan bandar besar?

"Itu masih kami kembangkan. Termasuk dari mana barang bukti itu diperoleh tersangka," jelas Kompol Rusman.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka terkesan menutup siapa orang yang memasok SS. Ia hanya mengaku mengambil SS dengan cara diranjau di daerah Jemursari.

"Pemeriksaan terus kami dalami untuk menguak mata rantai peredaran SS," tandasnya.

Sementara tersangka M Ali saat diperiksa mengaku, bisnis SS itu dilakukan baru sekitar tiga bulan lalu. Namun nama Ali cukup terkenal karena barangnya dinilai bagus.

"Awalnya coba-coba tapi setelah tertangkap polisi rasanya kapok nggak mau lagi jualan SS," terangnya.

Dalam kasus ini, tersangka Ali dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas