Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Safii Tepergok Polisi Saat Congkel Kotak Amal

Untuk mendukung aksi pencuriannya, Safii menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa pelat nomer

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Safii Tepergok Polisi Saat Congkel Kotak Amal
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pencuri 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Unit Reskrim Polsek Tingkir di wilayah hukum Polres Salatiga menangkap pelaku pencuri spesialis kotak amal di beberapa tempat ibadah.

Mohammad Romadhon Safii (21) ditangkap saat melancarkan aksinya di Masjid Al Fadhilah Klumpit Kelurahan Sidorejo Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.

“Kami tangkap tersangka pada Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 02.00. Saat itu anggota sedang patroli rutin, saat di lokasi, ada seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan di sekitar masjid. Setelah diselidiki, dia ternyata hendak mencongkel kotak amal di dalam masjid tersebut,” ujar Kapolsek Tingkir Kompol Harry Sutadi kepada Tribun Jateng, Minggu (29/1/2017).

Dia mengutarakan, sekitar bahkan di dalam masjid ketika itu memang tidak ada siapapun bahkan kondisi masjid tidak terkunci.

Sehingga semakin mempermudah pria yang diketahui adalah warga Gumul Rt 04 Rw 02 Desa Gilingrejo Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali tersebut dalam melakukan tindak criminal tersebut.

“Anggota kami menangkapnya pasca yang bersangkutan mencongkel gembok kotak amal. Kami bersama beberapa warga setempat menggrebeknya. Dia mencongkel kotak amal itu menggunakan sebuah tang atau catut. Kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak itu berisi uang tunai sekitar Rp 47.800,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kanit Reskrim Polsek Tingkir AKP Sulistiyono yang memimpin penangkapan tersangka spesialis kotak amal itu menambahkan, untuk mendukung aksi pencuriannya, Safii menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

Motor tanpa plat nomor kendaraan itu pun diamankan sebagai barangbukti.

“Saat ini tersangka masih kami periksa di Polres Tingkir. Berapa kali dia melakukan tindakan tersebut, masih dalam penyidikan (pemeriksaan). Sementara ini, dari data yang kami peroleh, ternyata dia baru sekitar sebulan keluar dari tahanan dalam kasus serupa. Atas tindakannya, dia terancam hukuman sekitar 5 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Kompol Harry menghimbau kepada para pengurus tempat ibadah untuk semakin berhati-hati.

Setidaknya, kondisi seluruh ruangan di tempat ibadah dapat terkunci apabila tidak ada aktivitas ibadah maupun lainnya.

Untuk kotak penyimpanan uang pun bisa disimpan dan dikunci di lokasi paling aman. 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas