Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perdagangan Manusia Gadis Asal Buleleng, Ini Kata Polisi

Kini pihaknya menyelidiki terlebih dahulu untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Perdagangan Manusia Gadis Asal Buleleng, Ini Kata Polisi
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali Lugas Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng akan menyelidiki kasus dugaan perdagangan manusia yang dialami seorang gadis berinisial KS (17) asal Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Dalam kasus itu mereka bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng dan sejumlah aktivis lain.

Kepala Unit PPA, Iptu Nengah Wiraningsih mengatakan, sampai kini polisi baru mengetahui kasus itu dari pemberitaan di media massa saja.

Kini pihaknya menyelidiki terlebih dahulu untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Sampai saat ini laporan secara tertulis tidak ada, saya tahunya dari media, dari Tribun itu saya tahu baca itu. Nanti kita buat Laporan Informasi (LI) dulu yang kita terima, nanti kita lidik dulu, kita belum tahu gak ada masyarakat lapor kesini,” katanya, Senin (30/1/2017).

Menurut dia, jika pengakuan KS benar adanya maka kasus itu sudah masuk ranah pidana namun pihaknya tidak akan gegabah dan masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Terutama untuk mencari barang bukti.

“Kita lidik dulu, kalau kita kan penegakan hukum harus ada bukti biar gak salah. Sekarang lidik saja dulu, kita juga belum tahu kebenarannya,” ucapnya.

Ia berharap pihak korban berkenan melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi untuk memudahkan penanganan kasusnya.

Menurutnya, kekhawatiran ayah KS, MR enggan lapor polisi karena akan diminta biaya perkara tidaklah benar.

Proses pelaporan kasus ke polisi selama ini tidak akan dikenakan biaya apapun.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua P2TP2A, Riko Wibawa.

Ia menjamin korban ketika melaporkan kasusnya ke polisi tidak akan dikenakan biaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas