Polda Jabar: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Pancasila dan Pencemaran Nama Baik
Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muhammad Guci Syaifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga terkait kasus penghinaan Pancasila yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (30/1/2017).
Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Jabar akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Rizieq Shihab dikenakan Pasal 154 a KUHPidana dan Pasal 320 KUHPidana.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Berikut penjelasan pihak Polda Jabar, simak dalam tayangan video di atas. (*)