Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Ditegur, Polisi Aniaya Penyiar Radio di Kota Medan

Lagi, polisi menjadi pelaku kekerasan terhadap warga. Kali ini dilakukan Bripka ANC terhadap penyiar radio bernama Anes (29).

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tak Terima Ditegur, Polisi Aniaya Penyiar Radio di Kota Medan
Tribun Medan/Array A Argus
Anes menunjukkan bukti laporan STTLP/167/K/I/2017/SPKT RESTABES MEDAN kepada wartawan di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (30/1/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lagi, polisi menjadi pelaku kekerasan terhadap warga. Kali ini dilakukan Bripka ANC terhadap penyiar radio bernama Anes (29).

Anes dianiaya anggota polisi yang bertugas di Polsekta Sunggal itu saat menjadi pembawa acara di hiburan malam Entrance, Jalan Balaikota, Medan, Sumatera Utara, Minggu (22/1/2017).

Saat itu, Anes melihat rekannya bernama Azmi (19) sempoyongan akibat pengaruh minuman keras. Spontan ia meminta pengelola Entrance menyiapkan kursi roda untuk Azmi.

"Ketika hendak saya bawa, tiba-tiba saja polisi itu (Bripka ANC) datang dan menyodorkan minuman kepada Azmi," ungkap Anes di Polrestabes Medan, Senin (30/1/2017) sore.

Bripka ANC waktu itu bertindak kasar dan secara paksa menyodorkan minuman kepada Azmi.

"Karena disodorkannya begitu ke wajah Azmi, saya pun sempat menegurnya. Namun dia marah dan ribut dengan saya," Anes menambahkan.

Berita Rekomendasi

Lantaran tahu ANC adalah polisi, Anes menghubungi manajemen Entrance. Beberapa saat kemudian, pengelola memediasi Anes dan ANC.

"Setelah dimediasi, saya pun hendak pulang bersama Azmi. Namun, ketika berada di basment dua Grand Aston itu ternyata saya sudah ditunggu (ANC)," ucap Anes.

Diduga tak terima karena Anes melapor ke manajemen Entrance, Bripka ANC dibantu temannya lantas memukuli Anes bertubi-tubi.

"Saya dihajar di kepala. Lalu saya dikejar-kejar di basment dan dipukuli oleh temannya ANC," kata Anes sembari menunjukkan bukti lapor STTLP/167/K/I/2017/SPKT RESTABES MEDAN.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas