Menunggak Pajak, Sejumlah Hotel di Kota Bandung Disegel
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung menyegel beberapa hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/1/2017).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung menyegel beberapa hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/1/2017).
Kepala Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung, Apep Insan Parid, mengungkapkan pada 2017 Pemkot Bandung akan lebih gencar menindak para penunggak pajak.
"Hari ini ada beberapa hotel yang ditindak karena menunggak pajak dengan masa pajak Desember, yang harus dibayarkan Januari," kata Apep usai menyegel di hotel di Surapati.
Sesuai tata cara, pengelolaan pajak hotel pada 15 bulan berikutnya, para pemilik atau wajib pajak harus melaporkan hasil usaha ke BPPD, sehingga ada kewajiban pajak daerah yang mesti dibayarkan.
"Jika lewat tanggal 15 maka akan dilakukan sesuai penindakan dengan melalui langkah-langkah," Apep menambahkan.
Dengan penindakan ini Apep berharap para penunggak pajak tidak menunggu ditindak. Ia meminta para wajib panjak membayar kewajibannya tepat waktu.
"Sehingga tidak ada penindakan yang merugikan wajib pajak. Saya harapkan setelah ditempel peringatan, wajib pajak untuk melakukan pembayaran, jangan menunggu adanya tindakan yang lebih tegas," jelas dia.