Polisi Selidiki Peran Anggota Panitia Diksar Maut Mapala UII
Penyidik Polres Karanganyar meminta keterangan 16 mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang datang memenuhi panggilan, Selasa (31/1/2017).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Penyidik Polres Karanganyar meminta keterangan 16 mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang datang memenuhi panggilan, Selasa (31/1/2017).
"Kami meminta keterangan dari mulai ketua panitia hingga seluruh panitia dan akan melihat sejauh mana keterlibatan mereka pada kegiatan Diksar TGC Mapala UII," ujar Wakil Kapolres Karanganyar, Kompol Purwok.
Diksar TGC Mapala UII di lereng Gunung Lawu tepatnya di Telogo Ndringo, Tawangmangu, Karanganyar, pada 14 sampai 20 Januari 2017 mengakibatkan tiga peserta meninggal dunia.
Baca: Rektor Antar 16 Mahasiswa UII Terlibat Diksar di Gunung Lawu ke Polres Karanganyar
"Kami menargetkan sehari ini dapat selesai untuk memintai keterangan. Kami melibatkan penyidik dari sejumlah Polsek untuk memintai keterangan para mahasiswa ini," sambung dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka senior Mapala UII, yakni M Wahyudi alias Yudi dan Agung Septiawan alias Waluyo terkait kasus ini.
Tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal.
Para tersangka ini terancam hukuman minimal lima hingga 15 tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.