Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rizieq Jadi Tersangka Dugaan Penghinaan Pancasila

Setelah 3 kali mengadakan gelar perkara, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah 3 kali mengadakan gelar perkara, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila.

Sebelumnya, polisi memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penghinaan pancasila dengan terlapor pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Setidaknya, 18 saksi telah diperiksa penyidik Polda Jawa Barat.

Saksi-saksi yang dihadirkan, yakni saksi fakta dan juga saksi ahli. Kali ini, ahli pidana diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dan menguatkan alat bukti dalam kasus ini.

Hingga akhirnya gelar perkara berujung pada status hukum Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas