Rizieq Jadi Tersangka Dugaan Penghinaan Pancasila
Setelah 3 kali mengadakan gelar perkara, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah 3 kali mengadakan gelar perkara, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila.
Sebelumnya, polisi memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penghinaan pancasila dengan terlapor pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Setidaknya, 18 saksi telah diperiksa penyidik Polda Jawa Barat.
Saksi-saksi yang dihadirkan, yakni saksi fakta dan juga saksi ahli. Kali ini, ahli pidana diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dan menguatkan alat bukti dalam kasus ini.
Hingga akhirnya gelar perkara berujung pada status hukum Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Berita Rekomendasi