Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petualangan Dua Pencuri Kawakan Kabupaten Karawang Berakhir

Petualangan dua pencuri kawakan di Kabupaten Karawang berakhir. AS alias Cepot (31) dan DS (20) ditangkap Unit Resmob Polres Karawang.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Petualangan Dua Pencuri Kawakan Kabupaten Karawang Berakhir
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG – Petualangan dua pencuri kawakan di Kabupaten Karawang berakhir. AS alias Cepot (31) dan DS (20) ditangkap Unit Resmob Polres Karawang, Selasa (31/1/2017).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, mengatakan kedua pelaku merupakan target Polres Karawang karena mencuri di sejumlah lokasi di Kabupaten Karawang.

“Hampir semua jenis barang dicuri kedua pelaku. Mulai dari baju, alat elektronik, kendaraan bermotor dan barang lainnya yang bisa mereka curi,” kata Yusri melalui pesan singkat pada Rabu (1/2/2017).

Kedua pemuda tersebut menyasar rumah, toko, dan tempat usaha yang kosong atau sepi. Mereka biasa beroperasi malam hari dan menggunakan peralatan seperti kunci T dan L.

“Dalam melakukan aksinya para Pelaku dengan cara membobol gembok dengan menggunakan kunci T dan kunci L,” Yusri menambahkan.

Dikatakan Yusri, kedua tersangka memang berpengalaman mencuri. Setidaknya mereka sudah mencuri di 17 lokasi di Kabupaten Karawang.

BERITA TERKAIT

Sebagian besar barang curian kedua tersangka ambil dari toko material, salon, toko baju, dan lainnya.

“Mereka juga biasanya persiapan membawa karung untuk memasukkan barang yang mereka curi. Mereka juga membawa mobil pikap untuk mempermudah barang hasil curian mereka,” kata Yusri.

Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian dan alat untuk mencuri. Barang bukti itu, yaitu dua unit Motor Honda Vario, sebuah kunci T, kunci L, lima gembok, sebuah dompet, sebuah ponsel, karung, dan satu mobil pikap.

“Pelaku diamankan di Polres Karawang masih dilakukan pemeriksaan secara itensif di Unit II Jatanras Polres Karawang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Yusri.

Kedua tersangka dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas