Polda Kalbar Bantah Hentikan Penyidikan Empat Perusahaan Pembakar Lahan
Polda Kalimantan Barat membantah menerbitkan Surat Perintah Pemberitahuan Penghentian Penyidikan empat perusahaan pembakar hutan dan lahan.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat membantah menerbitkan Surat Perintah Pemberitahuan Penghentian Penyidikan empat perusahaan pembakar hutan dan lahan.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) yang duduk di Kabupaten Kubu Raya, dengan luas lahan terbakar lima hektar dari 4.425 IUP; PT Sinar Karya Mandiri (SKM) di Kabupaten Ketapang, luas lahan terbakar 100 hektare; PT Kayong Agro Lestari (KAL) di Kayong Utara, luas lahan terbakar 30 hektare; dan PT Rafi Kama Jaya Abadi (RKJA).
"Keempat perusahaan tersebut sampai saat ini belum pernah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian," tegas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi Suwondo, Rabu (1/2/2017).
Menurut Suhadi keempat perusahaan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Seperti PT KAL. Berkas perkaranya sudah dalam tahap satu, artinya berkas perkara ini sudah diserahkan penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Berkas tersebut nantinya dipelajari jaksa apakah ada kekurangan atau tidak. Jika dinyatakan lengkap maka berkas tersebut dinyatakan P21.
"Sebaliknya jika berkas belum lengkap, maka jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik, apa yang harus dilengkapi," jelas Suhadi.
Begitu juga berkas PT RKJA sudah sampai ke jaksa penuntut umum. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah MA, ATW dan Maz dengan barang bukti pohon kelapa sawit yang terbakar.
Sementara PT RJP dan PT SKM asih dalam penyidikan pihak kepolisian. Lahan yang terbakar milik PT SKM mencapai 100 hektare.
"Jadi tidak benar jika pihak kepolisian menghentikan penyidikan terhadal kasus tersebut," terang dia sambil menegaskan kejahatan empat korporasi terkait kebakaran hutan lahan masih diproses.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.