Kemensos Assesment Seluruh Panti di Riau Setelah Banyak Kasus di Yayasan Tunas Bangsa
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial melakukan asessment terkait penyelesaian kasus panti asuh milik Yayasan Tunas Bangsa.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial melakukan asessment terkait penyelesaian kasus panti asuh milik Yayasan Tunas Bangsa.
Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Kanya Eka Santi, bertemu langsung Dinas Sosial Riau untuk mengetahui persoalan panti Yayasan Tunas Bangsa serta keseluruhan panti di Riau.
Salah satu yang menjadi fokus adalah mendapatkan data pasti keberadaan panti-panti di Riau dan mengetahui kelayakan serta perizinan.
"Kita ke sini untuk menyelamatkan anak-anak (panti asuhan). Melalui asessment nantinya bisa diketahui," ujar Kanya di sela kunjungan ke Dinas Sosial Riau, Kamis (2/2/2017).
Baca: Mengaca dari Kasus Yayasan Tunas Bangsa, Dinsos Evaluasi 114 Panti Asuh di Riau
Melihat anak-anak panti asuhan di bawah Yayasan Tunas Bangsa yang rentang usianya paling tinggi 9 tahun, maka perlu upaya maksimal untuk mendapatkan informasi yang akurat.
"Kalau pun ada anak usia 9 tahun tentu tidak juga mudah. Sebab bisa saja mereka punya trauma," Kanya menambahkan.
Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mobility mapping artinya mengajak anak tersebut pada tempat yang nanti bisa mengingatkanya.
"Maka pekerja sosial kami akan berupaya untuk mendapatkan keterangan dan informasi dari upaya asessment," ujar dia.
Ditambahkan Kanya, Kemensos mendukung penuh untuk penyelamatan anak.
"Kita punya panti sosial bina remaja (PSBR) dibawa Kementerian Sosial. Kita tentunya dukung penuh," terang dia.
Dalam upaya assement menurut Kanya penekanan ada pada orang tua korban. Semestinya anak-anak ada dibawah perlindungan orang tua. Sejauh ini belum diketahui di mana orang tua mereka.
Kanya juga menyingung persoalan izin operasional panti. Sampai panti bisa beroperasional banyak syarat yang harus dipenuhi dan tiap lima tahun izinnya diperbaharui.
Terkait kontrol dan pengawasan panti-panti menurut Kanya kewenangan berada di bawah kabupaten atau kota, termasuk mandat yang diberikan pada panti tersebut.
Keberadaan beberapa panti di bawah Yayasan Tunas Bangsa menjadi sorotan karena tidak layak dan operasional izinnya sudah tidak diperpanjang sejak 2011.