Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Anggota Satpol PP, Empat di Antaranya Wanita Dijemur Atasannya

Delapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dihukum oleh atasannya karena disebut-sebut lalai menjalankan tugas.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Delapan Anggota Satpol PP, Empat di Antaranya Wanita Dijemur Atasannya
Tribun Medan/Array A Argus
Delapan anggota Satpol PP dihukum di bawah tiang bendera. Mereka dijemur karena kedapatan bermain handphone saat bertugas di balai Kota Medan, Jumat (3/2/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Delapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dihukum oleh atasannya karena disebut-sebut lalai menjalankan tugas.

Kedelapan anggota Satpol PP itu dijemur di bawah tiang bendera di tengah terik matahari.

Menurut salah satu petugas Provost Satpol PP yang berjaga di gerbang depan Balai Kota Medan, ke delapan temannya itu dihukum karena sibuk bermain handphone.

Kebetulan, saat tengah bermain HP, Kasat Pol PP Kota Medan, M Sofyan datang ke balai kota.

"Mereka main HP di portir (dekat pintu masuk). Kebetulan Pak Kasat datang," kata petugas yang tengah memegang handy talky itu, Jumat (3/2/2017).

Kesal melihat ulah anggotanya yang main-main saat menjalankan tugas, Sofyan langsung marah.

Berita Rekomendasi

Baca: Kapolda Lampung Pastikan Perwira dan Polwan Sekamar di Hotel Diproses Etik dan Pidana

Ia kemudian memerintahkan kedelapan anggotanya yang terdiri dari empat wanita dan empat laki-laki itu berjemur.

"Sudah bolak-balik dinasehati mereka. Tapi enggak juga mendengar. Tadi langsung dihukum," kata petugas Satpol PP tersebut.

Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), anggota Satpol PP yang dijemur itu mulai keringatan. Apalagi kondisi cuaca tengah terik dan sangat menyengat. (Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas