Dua Polisi Pemilik 3,4 Kilogram Sabu Dibui 18 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar
Pengadilan Negeri Pinrang menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 2 miliar kepada dua polisi pengedar sabu di Pinrang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pengadilan Negeri Pinrang menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 2 miliar kepada dua polisi pengedar sabu di Pinrang.
Dua terdakwa tersebut adalah Brigadir Supardi, anggota Reserse Polsek Baranti, Kabupaten Pinrang, dan Brigadir Edy Chandra, anggota Polres Mamasa, Sulawesi Barat.
"Jika terdakwa tak mampu membayar denda maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun," ujar hakim anggota Firman Akbar, Jumat (3/2/2017).
Kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan jo pasal 132 ayat 1 tentang Pemufakatan Dalam Perilaku Kejahatan.
Brigadir Supardi dibekuk karena menyimpan 3,4 kilogram sabu di rumahnya, Kampung Kanni, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Sementara Brigadir Edy dibekuk di Jakarta. Ia merupakan bagian dari gembong narkotika yang melibatkan rekannya, Brigadir Supardi.