Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Lampung Pastikan Perwira dan Polwan Sekamar di Hotel Diproses Etik dan Pidana

Kapolda Lampung memastikan perwira menengah dan seorang polwan yang terlibat kasus dugaan perzinahan diproses secara etik maupun pidana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolda Lampung Pastikan Perwira dan Polwan Sekamar di Hotel Diproses Etik dan Pidana
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan perwira menengah Ajun Komisi Besar Polisi (AKBP) FI, dengan seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua (Ipda) AN, mendapat atensi dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno.

Kapolda Lampung memastikan kedua perwira itu diproses secara etik maupun pidana.

Dugaan perzinaan antara FI dan AN dilaporkan oleh Inspektur Dua (Ipda) D, yang merupakan suami AN, Senin (30/1/2017) lalu.

Laporan bermula saat D bersama anggota Propam Polda Lampung menggerebek FI dan AN, yang berada di dalam sebuah kamar di Hotel Pop, Senin siang.

Usut punya usut, FI dan AN ternyata sudah berada di kamar hotel tersebut sejak Minggu (29/1/2017) malam.

Tim Propam akhirnya membawa FI dan AN ke Mapolda Lampung.

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi Gerebek Istrinya Sekamar Bareng Perwira Menengah Polda Lampung di Hotel

Diberitakan sebelumnya, seorang perwira menengah Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial FIF digerebek saat bersama seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua berinisial AN, di Hotel Pop, Senin (30/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan oleh suami AN yang juga anggota polisi Inspektur Dua berinisial DO.

DO menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Pada saat digerebek, FIF dalam keadaan telanjang dada yang ditutupi selimut. Sedangkan AN masih mengenakan pakaian.

Adanya penggerebekan ini diungkapkan paman DO berinisial AS.

AS mengatakan, keponakannya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Propam dan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan pasal perzinahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas