Kebal Dibacok Pakai Parang, Dolli Tewas Setelah Ditikam dengan Pisau Dari Kuburan
Setelah Yanto kembali menghampiri Dolli yang berada tidak jauh dari rumahnya dan menusukan pisau tersebut sebanyak dua kali
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Kesal lantaran kepalanya sempat dipukul menggunakan botol oleh Dolli Dahanu (20) warga Jalan Muhajirin III RT 02 Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, membuat Suryanto alias Yanto (21), kesal dan naik pitam hingga akhirnya nekat membacoknya menggunakan parang.
Namun, lantaran Dolli dibacok tidak mempan. Yanto yang sudah tersulut emosi pun langsung memutar otaknya untuk mengambil pisau di rumahnya, Jalan Puncak Sekuning Lorong Timor RT 01/1 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang yang sudah berkaratan akibat lama ditancapkan di tanah kuburan.
Benar saja, setelah Yanto kembali menghampiri Dolli yang berada tidak jauh dari rumahnya dan menusukan pisau tersebut sebanyak dua kali, Dolli pun akhirnya langsung tumbang hingga meninggal dunia.
Hal tersebut terlihat pada adegan rekonstruksi yang dilakukan Polsekta IB I Palembang terhadap korban Dolli dan tersangka Yanto, Kamis (2/2/2017).
Kapolsekta IB I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya, menjelaskan, rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas tersangka dan juga untuk mengetahui secara jelas bagaimana terjadinya kejadian ini.
"Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui kejadian tersebut karena salah paham antara korban dan tersangka kemudian terjadi keributan dan membuat korban merenggang nyawa," jelasnya.
Dikatakannya, kejadian tersebut terjadi sudah sejak sekitar satu tahun yang lalu, sedangkan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (26/5/1/2017) sekitar pukul 00.00 lalu di Jalan Riau tidak jauh dari rumahnya.
"Awalnya kita hendak melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pengedar narkoba. Namun, saat digrebek rombongannya ada sekitar lima orang berhasil kabur dan hanya mendapatkan tersangka dan setelah diperiksa lebih lanjut tersangka ternyata terlibat kasus pembunuhan ini. Akibat ulahnya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP," terangnya.
Sementara itu, tersangka Yanto, mengatakan, sebelum kejadian tersebut, awalnya ia hendak menjemput adiknya, karena diajak korban untuk tawuran.
"Dia tidak senang kalau saya melarang adik saya, kemudian kepala saya dipukul pakai botol," jelasnya.
Setelah itu, dikatakannya, ia pun hendak berbicara baik-baik dengan korban. Namun, rupanya korban tidak terima dan langsung mengajaknya duel.
" Sempat menyiram saya dengan air keras, terus saya bacok dengan parang tetapi saat dibacok parangnya bengkok," terangnya.
Karena dibacok tidak mempan, dikatakannya, ia pun berinisitif untuk pulang mengambil pisau hingga kemudian kembali menghampirinya lagi.
"Pisau itu dari kuburan dan sudah berkarat langsung saya tusuk dua kali dan jatuh kemudian saya tinggal pergi," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.